Paman Cabuli Dua Keponaknnya Sejak SD Hingga Hamil
KUNINGAN – Entah apa yang telah merasuki pikiran SW (43) warga Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus Kuningan, Kuningan, diberi kepercayaan untuk menjaga, pelaku malah tega mencabuli dua keponakannya sebut saja Bunga (24) dan Mawar (20) yang tak lain adalah keponakannya sendiri hingga hamil.
Kepada petugas, pelaku SW yang berprofesi sebagai tukang batu ini mengaku, jika dirinya sudah tidak ingat lagi berapa kali perbuatan pencabulan kepada kedua keponakannya itu.
Perbuatan cabul dilakukan saat istrinya tidak sedang di rumah atau saat pergi jualan di warung.
“Saya lupa sudah berapa kali, perbuatan cabul dilakukan saat lagi pengen saja, kebetulan istri lagi pergi ke warung. Saat mau melakukan saya bicara ke anak karena sudah diurus sejak kecil dari SD. Kalau yang gede kakaknya sekarang sudah cerai dari suaminya dan punya anak satu, dan adiknya sudah kerja,” kata pelaku.
Sementaar itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji mengatakan, kedua korban sudah tinggal bersama pelaku sejak masih duduk dibangku sekolah dasar.
Pelaku bersama sang istri mengurusnya hingga besar. Namun, karena pelaku memiliki rasa senang kepada kedua korban, dengan bujuk rayuan pelaku akhirnya mencabuli dua keponakannya.
Perbuatan pencabulan, kata Dahroji, dilakukan oleh pelaku sejak korban Bunga duduk di bangku kelas 6 SD dan Mawar saat masih SMP.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengungkit jasanya yang telah merawat serta mengurus kedua korban sejak SD.
Akibat perbuatan bejat sang paman, kakak korban hamil.
“Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku membujuk dan merayu kepada korban dengan mengatakan ’AH Bapak Minta Asal Keluar Aja’ dan pada waktu itu korban hanya diam saja tidak menolak keinginan pelaku, karena sempat diancam,” katanya.
Menurut Kanit, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, sudah tidak terhitung.
Karena seingat pelaku, pertama kali melakukan perbuatan tersebut sejak korban Bunga masih duduk di kelas 3 SMA dan Mawar kelas 2 SMP.
Ia lakukan persetubuhan kepda korbanya saat keadaan rumahnya sepi. Terakhir melakukan hal itu pada hari Rabu (29/12) kepada kakaknya.
Atas perbuatan tersebut pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D atau dan 6E atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI perubahan atas UU no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Serta pasal 5 huruf c atau pasal 8 huruf a atau pasal 46 UU RI nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 12 tahun penjara.(ale)
Sumber: